Bukti Kemenangan Islam

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu KEMENANGAN YANG GEMILANG." [QS. AL FATH : 1]

Bukti Kemenangan Islam

"Supaya Allah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu dan memimpinmu ke jalan yang lurus.Dan supaya Allah menolongmu berupa kekuatan yang tangguh." [QS. AL FATH : 2-3]

Bukti Kemenangan Islam

"Kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah, adalah Maha Perkasa dan Bijaksana." [QS. AL FATH : 7]

Bukti Kemenangan Islam

"Sesungguhnya Kami mengutus kamu (Muhammad) sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Supaya kalian beriman kepada Allah dan RasulNya, memperkukuh AgamaNya, membesarkanNya, dan bertasbih kepadaNya siang dan malam." [QS. AL FATH : 8-9]

Bukti Kemenangan Islam

"Barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya, maka Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu neraka yang bernyala-nyala." [QS. AL FATH : 13]

Bukti Kemenangan Islam

"Dan kepunyaan Allah kekuasaan mutlak di langit dan di bumi. Dia mengampuni orang-orang yang dikendakiNya, dan menyiksa orang-orang yang dikendakiNya pula. Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang." [QS. AL FATH : 14]

Bukti Kemenangan Islam

"Sesungguhnya Allah telah meridhai orang-orang yang beriman, ketika mereka ber-janji-setia denganmu (Muhammad) di bawah pohon kayu. Tuhan telah mengetahui isi hatinya, dan menurunkan ketenteraman kepadanya. Lalu memberi pembalasan dengan kemenangan yang sudah dekat waktunya." [QS. AL FATH : 18]

Bukti Kemenangan Islam

"Dan Tuhan telah menjadikan pula kemenangan-kemenangan yang lain atas negeri-negeri yang belum kamu kuasai, yang oleh Allah telah dipeliharaNya untukmu. Dan Allah, adalah Maha Kuasa atas segala-galanya." [QS. AL FATH : 21]

Bukti Kemenangan Islam

"Kalau orang-orang yang kafir itu berani memerangimu, pastilah mereka kalah (hancur) lari kocar - kacir, lalu mereka tidak memperoleh perlindungan dan pertolongan." [QS. AL FATH : 22]

Bukti Kemenangan Islam

"Begitulah sunnatullah (Ketentuan Allah), yang telah berlaku sejak dahulu. Dan kamu sekali-kali tidak akan menemui perubahan pada sunatullah itu." [QS. AL FATH : 23]

Bukti Kemenangan Islam

"Ketika orang-orang kafir itu timbul perasaan sentimen dalam hatinya, yaitu sentimen jahiliyah, lalu Allah menurunkan ketenteraman hati kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan memantapkan kepadanya kalimat taqwa. Mereka lebih berhak dengan itu dan patut memilikinya. Allah Maha Mengetahui segala-galanya." [QS. AL FATH : 26]

Bukti Kemenangan Islam

"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan nyata, yaitu bahwa sungguh kamu PASTI AKAN MEMASUKI MASJIDIL HARAM, insya Allah DALAM KEADAAN AMAN. Ada di antaramu yang mencukur rambut kepala dan ada pula yang hanya mengguntingnya saja, TANPA PERASAAN TAKUT." [QS. AL FATH : 27]

Bukti Kemenangan Islam

"Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. dan cukuplah Allah sebagai saksi." [QS. AL FATH : 28]

Bukti Kemenangan Islam

"Muhammad itu, adalah utusan Allah. Dan orang-orang yang bersama dengan dia, bersikap keras-tegas terhadap orang-orang kafir. Sebaliknya berkasih sayang di antara sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaanNya. Tanda-tandanya kelihatan pada bekas-bekas sujud di mukanya. Demikianlah sifat-sifat mereka yang diungkapkan di dalam Taurat dan Injil." [QS. AL FATH : 28]

Bukti Kemenangan Islam

"Allah berkendak untuk menjengkelkan hati orang-orang kafir dengan menunjukkan kekuatan orang-orang mukmin. Allah telah menjanjikan ampunan dan pahala yang besar bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh di antara mereka." [QS. AL FATH : 28]

Thursday, May 23, 2013

Arti Kelemahlembutan



Ditulis Oleh Al Ustadz Abu faruq Ayip Syafruddin

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkunjung ke perkampungan kaum Anshar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa anak-anak dengan memberi salam kepada mereka. Tak hanya itu, beliau lalu mengusap kepala masing-masing anak dari kalangan Anshar tersebut.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyebutkan hadits tersebut sebagai hadits sahih dalam Al-Jami’u Ash-Shahih. Dalam riwayat tersebut mencerminkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok manusia yang sarat kelemahlembutan. Sikap itu tecermin manakala beliau, dengan penuh perhatian, menyapa anak-anak lalu mengusap kepala mereka. Kepribadian nan hangat beliau tunjukkan saat berjumpa anak-anak. Sebuah sikap peduli yang teramat terpuji.

Sikap yang ditunjukkan beliau juga mencerminkan betapa beliau seorang yang tawadhu (rendah hati). Walau terhadap anak kecil, beliau tetap memberikan perlakuan yang baik. Tidak meremehkan apalagi menyakitinya melalui sebuah sikap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits sahih riwayat Anas bin Malik, bahkan memberi salam terlebih dulu kepada anak-anak. Ini menunjukkan jiwa tawadhu beliau sekaligus kepribadian beliau yang senantiasa memberi keteladanan nan terpuji.
Allah Ta’ala berfirman :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka dengan sebab rahmat dari Allah, engkau bersikap lemah lembut kepada mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan keras hati niscaya mereka akan menjauh darimu…” (Al Imran :159)
 
Juga firman-Nya:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (At-Taubah:128).

Demikianlah sikap dari seorang yang berkepribadian agung. Beliau tampakkan sebagai pola kebiasaan sehari-hari, tidak dibuat-buat dan merupakan refleksi dari keadaan pribadinya yang teramat luhur. Sungguh telah ada pada diri rasul teladan yang baik bagi kalian. Wallahu a’lam.

Teori Darwin Yang Menyesatkan

Kebatilan Teori Darwin

Charles Robert Darwin (lahir di Shrewsbury, Shropshire, Inggris, 12 Desember 1809 – meninggal di Downe, Kent, Inggris, 19 April1882 pada umur 72 tahun) adalah seorang naturalis Inggris yang teori revolusionernya meletakkan landasan bagi teori evolusi modern dan prinsip garis keturunan yang sama (common descent) dengan mengajukan seleksi alam sebagai mekanismenya. Teori ini kini dianggap sebagai komponen integral dari biologi (ilmu hayat).
 
Bukunya On the Origin of Species by Means of Natural Selection, or The Preservation of Favoured Races in the Struggle for Life(biasanya disingkat menjadi The Origin of Species) (1859) merupakan karyanya yang paling terkenal sampai sekarang. Buku ini menjelaskan evolusi melalui garis keturunan yang sama sebagai penjelasan ilmiah yang dominan mengenai keanekaragaman di dalam alam. Darwin diangkat menjadi Fellow of the Royal Society, melanjutkan penelitiannya, dan menulis serangkaian buku tentang tanaman dan binatang, termasuk manusia, dan yang menonjol adalah The Descent of Man, and Selection in Relation to Sex dan The Expression of the Emotions in Man and Animals. Bukunya yang terakhir adalah tentang cacing tanah.(http://id.wikipedia.org/wiki/Charles_Darwin)
 
Teori Darwin yang menyatakan bahwa semua makhluk hidup bersaing di alam ini melalui seleksi alam, membuat semua manusia terutama ras-ras tertentu merasa terancam. Sejak teori ini dihembuskan, sejak itu pula secara signifikan manusia semakin berlomba untuk dapat bertahan dengan berbagai cara, terutama melalui peperangan.

Keadaan dunia yang kacau seperti sekarang hanya karena untuk bertahan hidup membuat segala kekacauan bersumber dari teori ini. Mereka beranggapan bahwa suatu ras harus mendominasi agar dapat bertahan hidup.

Padahal yang benar adalah justru yang dominan atau mayoritas harus memelihara dan menjaga yang minoritas. Jadi yang minoritas tak perlu khawatir punah, sedangkan yang dominan tak perlu mengintimidasi dan memusnahkan yang minoritas. Itulah manusia, makhluk yang diberi akal agar saling menjaga, bukan berperang atau saling berlomba memusnahkan!

Tidak hanya itu, secara perekonomian, ideologi, sosial dan politik mereka juga saling mengalahkan dan berusaha untuk bertahan dengan berbagai cara. Teori yang menjerumuskan manusia agar berfikir untuk bertahan ini, membuat para ilmuwan mengkategorikan sebagai “teori paling berbahaya sepanjang masa!”. [http://indocropcircles.wordpress.com/2013/01/23/teori-darwin-terputus-manusia-tidak-primitif/]

Manusia Modern Sudah Ada Sejak Jutaan Tahun Lalu

Bukti manusia modern ada sejak 430,000 tahun lalu sebagai titik tolak manusia awal melalui desain canggih yang ditemukan diwilayah utara, Jerman. Pendukung teori Darwin menyatakan bahwa Homo Sapiens modern hidup sejak 50 ribu tahun yang lalu. Sementara peneliti modern menyatakan bahwa nenek moyang manusia sudah hidup sekitar 100 ribu tahun, bahkan sekarang banyak peneliti yang sepakat bahwa manusia mulai berkembang sejak 275 ribu tahun lalu.

Peralatan batu yang ditemukan di Hueytalco-Meksiko berusia 250 tahun, jauh sebelum manusia bermigrasi ke Amerika. Tengkorak manusia ditemukan diwilayah Buenos Aires, Argentina yang berusia 1 juta tahun, dan patung manusia berukuran kecil ditemukan di Nampa-Idaho dalam lapisan bebatuan berusia 2 juta tahun. Bukti ini jelas menyatakan bahwa ras manusia sudah ada dan hidup berdampingan dengan manusia kera sebagai ras primitif. 

Bukti semakin bertambah, fosil-fosial yang ditemukan berusia terkadang lebih tua dari pernyataan evolusi manusia. Kemungkinan manusia modern sudah ada sejak 2,5, atau bahkan 10 juta tahun yang lalu, dimana teori Darwin menyatakan manusia kera hidup ditahun-tahun tersebut.

=============================
 
Sebagian manusia ada yang meyakini bahwa asal penciptaan manusia berasal dari kera. Jadi, menurut teori ini, manusia awalnya berbentuk kera. Lalu mengalami perkembangan dan evolusi yang mengubah struktur dan bentuk tubuh mereka lebih sempurna; cara berpikir juga berkembang, dan perlahan-lahan berubah bentuk dari monyet jadi manusia sempurna. Inilah “teori evolusi” batil yang pernah dicetuskan oleh Darwin. Teori ini didasari oleh sangkaan dan perkiraan-perkiraan batil yang tidak dibangun di atas dalil dari wahyu.

Para ulama’ telah memberikan pengingkaran atas teori Darwin ini, karena menyelisihi nash-nash Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para salaf. Oleh karenanya, Syaikh bin Baaz dan ulama’ sejawatnya yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ memberikan jawaban terhadap pertanyaan seputar teori Darwin dengan menyatakan dengan tegas, “Pendapat ini tak benar!! Dalil yang membuktikan hal itu (yakni, kebatilan teori Darwin), Allah -Ta’ala- telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang periode penciptaan Adam seraya berfirman, 

“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah.” (QS. Ali Imraan: 59)

Kemudian tanah ini dibasahi sehingga menjadi tanah liat yang melengket pada tangan. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minun: 12)

Allah -Ta’ala- berfirman,
“Sesungguhnya kami telah menciptakan mereka dari tanah liat.” (QS. Ash-Shaaffat: 11)

Kemudian menjadi lumpur hitam yang diberi bentuk. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk.” (QS. Al-Hijr: 26)

Kemudian setelah menjadi kering, maka ia menjadi tanah kering seperti tembikar. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar.” (QS. Ar-Rahman: 14)

Allah membentuknya sesuai bentuk yang dikehendaki oleh Allah, dan meniupkan ruh padanya dari ruh-ruh (ciptaan)-Nya. Allah -Ta’ala-’ berfirman,



“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Lalu apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.” (QS.Al-Hijr : 28-29)

Inilah periode-periode yang dilalui penciptaan Adam menurut Al-Qur’an. Adapun periode-periode yang dilalui oleh penciptaan anak-cucu Adam, maka Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.” (QS. Al-Mu’minun: 12-14)

Adapun istri Adam (yakni, Hawwa’), maka Allah -Ta’ala- pun menjelaskan bahwa Dia menciptakannya dari Adam seraya berfirman,

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa’:1)

Wabillahit taufiq. Washollahu alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi washohbihi wa sallam.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (1/68-70), cet. Dar Balansiyah, 1421 H]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 65 Tahun II.

Sumber

Bagaimana Kita Mempelajari Al-Qur’anul Karim



Diantara Hal – hal untuk mempelajari Al Qur’an adalah :
  1. Seorang pengajar menulis surat atau ayat-ayat yang ingin dihafal di papan tulis atau kertas yang digantungkan di tembok dengan tulisan yang jelas dan berharokat, atau langsung menghafal dengan mushaf Al-Qur’an.
  2. Pengajar membaca nash Al-Qur’an dengan suara yang jelas dan tartil serta dengan membaguskan suara, dan memotong bacaan setiap ayat, berdasarkan haditsnya Ummu Salamah ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah. Dia menjawab: Dahulu Rasulullah selalu memotong bacaan beliau ayat demi ayat.
  3. Tidak mengapa pelajar mengulang-ulang satu ayat bersama pengajar. Apabila para pelajar itu anak kecil, tujuannya adalah agar mereka bisa membiasakan pengucapan yang benar dan apabila pera pelajar itu telah besar tidak memerlukan hal itu.
  4. Pelajar menghafal dengan pelan dan membacanya dengan lirih agar tidak mengganggu pelajar yang lain karena Rasulullah melarang hal itu. Beliau bersabda:
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an kepada sebagian lainnya.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
  1. Tidak boleh cepat-cepat dalam membaca Al-Qur’an, berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud: “Janganlah kalian membaca Al-Qur’an dengan kasar seperti membaca sajak, dan jangan cepat pula seperti syair. Berhentilah pada ayat-ayat yang menakjubkan dan getarkanlah hati kalian dengannya dan janganlah keinginan kalian hanya segera menyelesaikan akhir surat.” [HR. Bukhari]
  2. Seorang guru jangan membiarkan palajar mengatakan: …….karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan hal itu. Karena bacaan Al-Qur’an adalah ibadah sehingga tidak boleh memasukkan tambahan sesuatu padanya agar para pelajar tidak menyangka bahwa kalimat itu termasuk Al-Qur’an.
Olahraga Badan
Sekolah-sekolah hendaknya sangat mementingkan olahraga badan dan dikhususkan untuk pengajar olahraga yang khusus, dan pelatih olahraga harus menerangkan kepada para pelajar. Demikan pula pelatih olahraga yang perempuan harus menerangkan kepada para palajar perempuan bahwasanya islam sebagaimana mementingkan pendidikan agama juga mementingkan pendidikan badan agar bisa membentuk pribadi muslim yang kuat agama dan badannya, sebagai wujud dari pengamalan sabda Rasulullah:

“Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada seorang mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap perkara yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah. Dan janganlah kamu merasa lemah. Dan apabila menimpa kamu sesuatu jangan kamu mengatakan ‘Seandainya aku melakukan ini dan itu tentu akan demikian dan demikian. Tetapi katakanlah: (Allah telah menakdirkannya dan apa yang Dia kehendaki, Dia pasti lakukan) karena kata “seandainya” membuka amalan syaithon.” [Muttafaqun ‘alaih]

Karena seorang mukmin yang kuat badannya dia akan lebih kuat dan giat melakukan ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, haji, jihad, dan selainnya. Sehingga sangat bagus sekalippelatih olahraga yang sukses untuk menerangkan kepada para pelajar faidah-faidah ibadah badaniyah dan kaitannya dengan penguatan badan:

1. Shalat
Shalat adalah ibadah tapi shalat juga tidak kosong dari faidah-faidah untuk badan sehingga berdiri, ruku’, dan sujud adalah olahraga-olahraga yang menguatkan badan.

2. Puasa
Ibadah yang para dokter telah menetapkan faidah-faidahnya adalah puasa. Puasa dapat menguatkan lambung, menyiapkan pencernaan makanan, menggiatkan hati dan lainnya dari faidah-faidah yang besar.

3. Hati
Ibadah yang di dalamnya ada bermacam-macam olahraga yang berfaidah:
a. Mandi sebelum berihram karena haji, berfaidah melancarkan aliran darh dan kebersihan badan yang mencakup kebersihan kulit dan rambut sebagaimana itu adalah yang paling wajib untuk dimandikan ketika mandi janabah. Atau mandi pada hari jum’at dan kewajiban wudhu untuk shalat, semuanya adalah kegiatan-kegiatan olahraga yang berfaidah untuk badan.
b. Thawaf adalah ibadah yang di dalamnya ada jalan dan lari-lari kecil (raml) yaitu jalan cepat dengan langkah pendek yang Rasulullah telah memerintahkan dengannya agar kaum musyrikin melihat kekuatan orang-orang mukmin.
c. Sa’i
ibadah yang di dalamnya ada jalan-jalan dengan jarak yang panjang dengan berjalan cepat antara dua rukun dan naik bukit Shofa dan Marwa, dan ini adalah olahraga.
d. Perpindahan dari Muzdalifah dari Mina ke Arafah kemudian kembali ke Muzdalifah kemudian bermalam di Mina untuk melempar jumrah dalam beberapa hari.
e. Melempar jumrah adalah ibadah, dan di dalamnya ada faidah-faidah yang sangat besar untuk badan, dan faidah-faidah ketentaraan pada pengajaran pelemparan. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin dengannya. Allah berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi merekakekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.” [Qs. Al-Anfaal: 60]

Dan rasulullah telah menafsirkan makna kekuatan dalam ayat tersebut yaitu melempar. Beliau bersabda:

“Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar.” [HR. Muslim]

Rasulullah juga telah menganjurkan untuk belajar melempar. Beliau bersabda:

“Siapa yang belajar melempar kemudian melupakannya, maka dia bukan dari golongan kami atau dia telah bermaksiat.” [HR. Muslim]

Dan senantiasa melempar ini punya kedudukan sampai pada hari ini, sehingga pesawat terbang, roket, rudal, semuanya membutuhkan pengetahuan tentang melempar.

4. Naik Kuda
Dahulu naik kuda pada awal-awal Islam adalah keharusan-keharusan jihad. Senantiasa ada sebagian negara yang mengadakan perlombaan pacuan kuda. Keahlian naik kuda ini dianjurkan karena memiliki faidah-faidah olahhraga badan sampai sebagian negara-negara asing mempertahankan olahraga ini.

5. Lomba Lari
Ini adalah jenis olahraga yang bagus yang berfaidah bagi badan. Rasulullah telah berlomba lari dengan ‘Aisyah maka ‘Aisyah bisa mengalahkan beliau kemudian beliau dapat mengalahkan ‘Aisyah.

Kesimpulan
Seorang pengajar yang sukses terutama pengajar olahraga harus meneranggkan kepada para pelajar macam-macam olahraga yang ada di dalam agama Islam dan agar mereka tidak menyia-nyiakan sebagian besar waktu mereka pada permainan bola, terlebih lagi yang menyebabkan tersia-siakannya shalat dan menimbulkan permusuhan dan percecokan. Saya telah melihat di rumah sakit An-Nur di Mekkah seorang pemuda yang betisnya sakit tidak dapat diobati dan ketika saya tanya apa sebab sakitnya tersebut dia menjawab bahwasanya seorang pemain ketika kalah dia menubrukkan badannya ke betisnya sehingga betisnya cedera, kemudian di bawa ke rumah sakit dan tidak bisa sembuh.
(Syarah kitab AD-Durus Al-Muhimmah oleh Muhammad bin Ali)

Wednesday, October 10, 2012

Qurban, Keutamaan dan Hukumnya



Definisi
Al-Imam Al-Jauhari t menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata
اضحية
1. Dengan mendhammah hamzah:

أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah:

إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah
أَضَاحِي
boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3.
ضَحِيَّةٌ
dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya
ضَحَايَا
4.
أَضْحَاةٌ
dan bentuk jamaknya adalah
أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya
أَضْحَى
diambil. Dikatakan secara bahasa:

ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi t menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu
ضُحًى
(dhuha) yaitu hari mulai siang.”
Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi   dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah l.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470)
Syariat dan Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.


Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)


Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya,  dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan qurban.


Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470) menegaskan: “Tidak samar lagi bahwa menyembelih hewan qurban masuk dalam keumuman ayat ”


Juga keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)


Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata ÇáúÈõÏúäó mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”
Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)


Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)
Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.


Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.
2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِي
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Juga firman-Nya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)


Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
Beliau mengatakan lagi: “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)


Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”


Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”
Hukum Menyembelih Qurban
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)


Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)


Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.
2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:
1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).
2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).
3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.
Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.
Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:

“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahul muwaffiq.

Footnote :
1 Juga Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).

(Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=573)

Pembangunan Masjid Utsman Bin Affan




Berasal dari amanah para ikhwah salafiyyin Kabupaten Batang, yang berkeinginan membangun sebuah Masjid sebagai center untuk belajar ilmu agama bersama, yang diberi nama Masjid Utsman bin Affan ­-semoga Allah meridhoiNYA-,

Sebagaimana Firman Allah Ta’ala : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..” [Al-Ma’idah : 2], 

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” [At-Taubah : 71]

Serta jalan untuk Tawakkal kepada Allah Ta’ala, sebagaimana Firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa yang ada pada diri mereka ” [QS.ArRad : 11]

Semoga Allah mempermudah urusan Kami, Barakallahu Fiikum.

Untuk dokumen Review Rencana Masjid Utsman Bin Affan selengkapnya bisa antum download DI SINI

Friday, September 21, 2012

Pentingnya menuntut ilmu

Salafy Ansharussunnah

Seruan Penting Menuntut ilmu di Setiap Massa dan Usia

Kami sampaikan kepada para bapak dan ibu, terlebih khusus yang telah ketinggalan dari menuntut ilmu semasa muda untuk  memperhatikan pembenaran ibadah mereka. Agar meraka mendapatkan dengan izin allah Subhanahuwata’ala penutupan hidup yang baik (Husnul Khatimah) dan agar mereka beribadah pada allah Subhanahuwata’ala dengan ilmu.

Sebagai contoh : kita sering mendapati seorang yang tidak benar bacaan surat Al Fatihah, padahal membaca surat itu adalah salah satu rukun dari shalat. Maka solusinya bagi dia ialah mengambil pelajaran agama yang sangat dibutuhkan melalui anak-anaknya. Apakah anak laki-lakinya atau anak perempuannya yang sedang aktif menuntut ilmu agama dari para penuntut ilmu yang lain. Firman allah ;  “ maka bertanyalah pada ahlinya jika kalian tidak mengetahuinya.”

Hati-hatilah anda Wahai kaum muslimin!!!
Jangan kamu ditipu iblis lalu dia mendorongmu untuk menyombongkan diri dari belajar kepada yang lebih muda darimu. Sesungguhnya para sahabat yang mulia, telah diutus kepada mereka Rosul untuk mengajari mereka. Padahal mereka adalah orang-orang tua dan lanjut usia, namun mereka mengambil ilmu dari yang Rosululloh Sholollohu’alaihiwassalam, walaupun usia mereka lebih tua. Kami menyeru kepada kaum muda baik laki-laki maupun perempuan yang allah Subhanahuwata’ala telah membukakan dan memudahkan bagi mereka jalan-jalan ilmu dan ma’rifah. hendaknya mereka menunaikan apa yang wajib atas mereka dengan cara yang benar.

Dan kami katakan kepada mereka : “ Janganlah kamu mengecilkan dirimu dengan alasan usia yang masih muda dari memperbaiki kesalahan-kesalahan kaum kerabatmu baik orang tua, nenek, saudara, atau selainnya. Bahkan wajib atas kalian mengajarkan mereka dengan lemah lembut, sopan, dan bijaksana sebagai pengamalan sabda Rasul :

“Sesungguhnya Allah Subhanahuwata’ala lembut dan menyukai kelembutan pada segala urusan. Dan allah memberikan kelembutan pada kelembutan apa yang tiada Dia berikan pada yang kasar”

Para ahli sejarah juga menghikayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz di hari beliau memangku jabatan khalifah, menguburkan Sulaiman bin Abdul Malik, lalu menangani pekerjaannya (yang telah ditinggalkan) . beliau mengembalikan tanah yang luas yang hasilnya diberikan kepada tentara yang pernah diambil oleh Sulaiman ke baitul-mal (kas Negara), hingga beliau tidak tidur untuk menjual perhiasan, kuda pengakat beban, kemah besar, dan membebaskan para budak (dayang) wanita kepada keluarganya. Hingga terbitlah pagi tetapi dia tetap melanjutkan kegiatanya. Tibalah waktu dhuhur lalu beliau shalat kemudian hendak tidur siang. Maka datang kepada beliau anaknya yang bernama Abdul Malik bin Umar seraya berkata : “ Apa yang akan engkau perbuat wahai Amirul mu’minin?

Beliau menjawab : “  Wahai anakku!! Aku hendak tidur siang”.

Berkata sang anak : “Engkau akan tidur dan tidak mengembalikan barang-barang yang diambil secara zalim?”

Sang Ayah menjawab : “ Wahai anakku!! Saya telah bergadang kemarin, mengurus persoalan pamanmu Sulaiman, usai tidur siang saya akan bangkit kembali mengembalikan barang-barang hasil kezaliman itu?!

Beliau menjawab : “ mendekatkalah kepadaku!! Lalu dia mendekat dan ayahnya mendekapnya sambil mencium di  antara dua mata (keningnya) seraya berkata: “ segala puji bagi allah yang telah mengeluarkan dari tulang rusukku orang yang membantuku dalam agamaku”. Kemudian beliau keluar tanpa tidur siang dan tanpa istirahat.”

Coba perhatikan Semoga Allah Subhanahuwata’ala merahmatimu.
Bagaimana Abdul Malik tidak mengecilkan dirinya untuk menasehati ayahnya dan bagaimana Umar bin Abdul Aziz tidak sombong menerima nasehat itu, padahal beliau seorang Khalifah dan seorang bapak.
Ketahuilah bahwa wajib bagimu mempelajari, apa yang allah Subhanahuwata’ala fardhukan atasmu dari urusan agama. Maka khususkan baginya waktu walaupun hanya sebentar.  Padahal kamu telah menyerahkan waktumu yang besar untuk urusan duniamu.

semoga allah member taufiq untuk kita semua menuju kepada apa yang Dia cintai dan ridhai.
(dikutip dari buku “ Syarah Durusul Muhimmah li Ammatil Ummah” penerbit Cahaya Tauhid Pres)

Wednesday, September 19, 2012

Saya Salafy.!

 

Mengapa Kita Harus Menamai Diri Kita Salafy...???

Penulis : Syaikh Nashiruddin Al Albani -rahimahullah-
Mengapa kita memakai nama Salafy ? apakah penamaan itu bukan termasuk ajakan kepada hizbiyah atau thaifiyah (seruan untuk berfanatik kepada kelompok tertentu) ataukah merupakan kelompok baru dalam Islam? Sesungguhnya istilah Salaf sudah dikenal dalam bahasa Arab maupun dalam syariat Islam. Namun yang kita utamakan disini adalah pembahasan nama tersebut dari segi syariat.
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa ketika Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam ditimpa penyakit yang menyebabkan kematiannya, beliau berkata kepada Fathimah Radhiallahu anha: “Bertakwalah kepada Allah (wahai Fathimah) dan bersabarlah. Dan aku adalah sebaik-baik salaf (pendahulu) bagimu.”
Dan para ulama pun sangat sering menggunakan istilah salaf sehingga terlalu banyak untuk dihitung. Dan cukuplah salah satu contoh yang biasa mereka gunakan sebagai hujjah untuk memerangi bid’ah: “Segala kebaikan adalah dengan mengikuti jejak Salaf. Dan segala kejelekan ada pada bid’ahnya kaum khalaf. Tetapi ada sebagian orang yang mengaku ulama (ahlul ilmi) menolak penisbatan (penyandaran) diri kepada Salafi ini. Mereka menganggap penisbatan ini tidak ada asalnya sama sekali! Menurut mereka, seorang muslim tidak boleh mengucapkan : “Saya pengikut para Salafus Shalih dalam segala apa yang ada pada mereka baik dalam beraqidah, ibadah maupun berakhlak.”

Tidak diragukan lagi bahwa pengingkaran seperti ini, kalau memang demikian yang mereka maksudkan, menunjukkan adanya tindakan untuk melepaskan diri dari pemahaman Islam yang shahih (benar) sebagaimana yang dipahami dan dijalani oleh salafus shalih dan pemimpin mereka Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam.

Seperti tersebut dalam hadits mutawatir yang terdapat dalam shahihain (Bukhari-Muslim) dan lain-lain bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Sebaik-baik manusia adalah generasiku (para Shahabatku), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (Tabi’ut Tabi’in)”.

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh melepaskan diri dari penisbatan kepada Salafus Shalih. Sebab tidak mungkin para ulama akan menisbatkan istilah salaf kepada kekafiran maupun kefasikan. Sementara orang-orang yang menolak penamaan itu sendiri, apakah mereka tidak menisbatkan dirinya kepada salah satu madzhab yang ada? Baik madzhab yang berhubungan dengan aqidah maupun fiqih? Mereka ini kadang-kadang ada yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Asy’ariyah atau Maturudiyah.

Ada pula yang menisbatkan dirinya kepada para ahlul hadits seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, atau Hambaliyah yang (kelima madzhab yang terakhir ini) masih termasuk dalam lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Padahal orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Asy’ariyah atau madzhab imam yang empat (al-Aimmah al-Arba’ah) tidak diragukan lagi bahwa mereka itu menisbatkan diri kepada person atau orang-orang yang tidak ma’shum (terpelihara dari kesalahan), meskipun diantara mereka terdapat ulama yang benar.

Alangkah lebih baik kalau sekiranya mereka mengingkari penisbatan kepada orang-orang yang tidak ma’shum tersebut. Adapun orang yang menisbatkan diri kepada salafus shalih, sesungguhnya dia telah menisbatkan dirinya kepada yang ma’shum (yakni Ijma’ para shahabat secara umum). Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan ciri-ciri Al-Firqah An-Najiyah (golongan yang selamat), yaitu mereka yang senantiasa berpegang kepada sunnah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para Shahabatnya Ridhwanullah ‘alaihim ‘ajma’in.

Barangsiapa berpegang teguh kepada sunnah mereka, maka dia pasti akan mendapat petunjuk dari Rabbnya. Penisbatan kepada salaf ini akan memuliakan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka dan akan menuntunnya dalam menempuh jalan Al-Firqah An-Najiyah.

Sedangkan orang yang menisbatkan dirinya kepada selain mereka, tidaklah demikian keadaannya. Karena dalam hal ini dia hanya mempunyai dua alternatif.
Pertama, boleh jadi dia menisbatkan diri kepada seseorang yang tidak ma’shum.
Kedua, dia menisbatkan dirinya kepada orang-orang yang mengikuti madzab tersebut yang tentu saja tidak ada kema’shuman sama sekali.

Sebaliknya para shahabat Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam secara keseluruhan merupakan orang-orang yang terpelihara dari kesalahan. Dan kita telah diperintahkan untuk berpegang teguh kepada sunnahnya salallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para shahabatnya. Hendaklah kita senantiasa konsisten terhadap pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj (metode pemahaman) para shahabat. Agar kita tetap berada di dalam”al-’ishmah” (terlindung dari kesesatan) dan tidak menyimpang dari manhaj mereka, dengan memakai pemahaman sendiri yang sama sekali tidak didukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kemudian, mengapa tidak cukup bagi kita dengan hanya menisbatkan diri kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, tanpa pemahaman Salafus Shalih? Maka dalam hal ini ada dua sebab :
Pertama, sebab yang berhubungan dengan nash-nash syar’iah.
Kedua
, sebab yang berhubungan dengan kenyataan yang ada pada kelompok-kelompok Islam.

Penjelasan.
1. Yang berhubungan dengan sebab pertama:
Kita temukan dalam nash-nash syar’iah, perintah untuk mentaati segala sesuatu yang disandarkan kepada Al-Kitab dan As-Sunnah sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri (ulama dan umara) di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah hal itu kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), bila kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa:59)

Seandainya ada seorang Waliyul Amri (pemimpin kaum muslimin) yang telah dibaiat oleh kaum muslimin maka kita wajib taat kepadanya, sebagaimana kita wajib taat kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Meskipun dia dan para pengikutnya kadang-kadang berbuat salah. Kita wajib taat kepadanya untuk mencegah kerusakan yang ditimbulkan karena perselisihan tersebut, tetapi ketaatan itu harus dengan syarat yang sudah dikenal, yaitu:”Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah.” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, hadits no.197)

Dan Allah Azza wa Jalla juga berfirman : “Barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalannya Sabilil Mukminin (para shahabat), maka kami biarkan dia tenggelam dalam kesesatan (berpalingnya dia dari kebenaran) dan kami masukkan ke neraka Jahannam. Dan itu merupakan seburuk-buruk tempat kembali.”(An-Nisa’:115)

Sungguh, Allah Azza wa Jalla adalah Dzat yang Maha Tinggi sehingga tidak mungkin Dia berkata tanpa faedah dan hikmah. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa penyebutan Sabilul Mukminin (jalannya orang-orang mukmin) dalam ayat ini mempunyai hikmah dan faedah yang sangat tinggi.

Penyebutan ini menunjukkan bahwa di sana ada suatu kewajiban yang sangat penting, yaitu : ittiba’ kita terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah harus sesuai dengan manhaj yang dipahami dan dijalankan oleh generasi awal kaum muslimin, para shahabat ridhwanullah alaihim kemudian generasi berikutnya (para tabi’in), kemudian generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Dan seruan inilah yang senantiasa dikumandangkan oleh Da’wah Salafiyah sekaligus menjadi rujukan utama mereka, baik dalam asas dakwah maupun dalam manhaj tarbiyah.

Sesungguhnya dakwah Salafiyah pada hakekatnya hendak menyatukan umat Islam, sedangkan dakwah-dakwah yang lain justru sebaliknya memecah-belah umat. Allah Ta’ala berfirman : “Dan hendaklah kamu bersama-sama orang yang benar.”(At-Taubah:119)

Maka barang siapa yang ingin memisahkan Al-Kitab dan As-Sunnah di satu sisi dan para Salafus Shalih di sisi lain, dengan memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak sesuai dengan pemahaman mereka, maka selamanya dia tidak akan menjadi orang yang shadiq (benar).

2. Yang berhubungan dengan sebab kedua.
Kelompok-kelompok dan partai yang ada pada zaman ini tidak mau beralih secara total kepada Sabilul Mukminin yang tersebut pada ayat di atas, yang hal ini diperkuat oleh beberapa hadits. Antara lain hadits “Iftiraqul Ummah” (perpecahan umat) menjadi 73 firqah (golongan), semuanya masuk neraka kecuali satu golongan yang ciri-ciri mereka telah disebutkan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam : “Golongan itu ialah yang mengikuti sunnahku dan sunnah para shahabatku hari ini.”(lihat : Silsilah Al-Hadits Ash-Shohihah, Syaikh Al-Albani no 203 & 1192)

Hadits ini serupa dengan ayat di atas (QS. An-Nisa: 115), dimana keduanya menyebutkan Sabilul Mukminin. Kemudian dalam hadits lain dari Irbadh bin Sariyah, Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Wajib bagi kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku”(lihat:Irwa’ul Ghalil,Al-Albani no 2455)

Berdasarkan keterangan di atas, maka di sana ada sunnah yang harus kita pegang teguh yaitu sunnah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, kita wajib kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Sabilul Mukminin (jalannya para shahabat). Tidak boleh kita mengatakan: “Kami memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman sendiri, tanpa memandang sedikitpun pada pemahaman Salafus Sholih.”

Pada zaman sekarang ini, kita harus melakukan bara’ (pemisahan diri) yang betul-betul bisa membedakan diri kita dengan golongan sesat lainnya. Tidak cukup bagi kita hanya dengan mengucapkan:”saya muslim” atau “madzhabku Islam”, sebab golongan-golongan yang sesatpun menyatakan demikian. Seperti kaum Syiah Rafidhah, Ibadhiyyah, Qadiyaniyyiah (Ahmadiyah) maupun golongan-golongan sesat lainnya. Sehingga apa bedanya kita dengan golongan sesat tersebut?

Bila kita mengatakan : “Saya seorang muslim yang mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah.” Ucapan ini masih belum cukup karena kelompok-kelompok (sesat) seperti Asy’ariyah, Maturudiyah, dan kaum Hizbiyah, mereka juga mengaku mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sehingga tidak diragukan lagi bahwa penamaan yang jelas dan gamblang serta dapat membedakan antara golongan yang selamat dengan golongan yang sesat ialah dengan mengatakan: “Saya seorang muslim yang mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj Salafus Shalih” atau lebih singkatnya: “Saya Salafi!”

Oleh sebab itu, sesungguhnya kebenaran yang tidak bisa disangsikan lagi ialah : tidak cukup kita hanya bersandar dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa tuntunan dari manhaj Salafus Shalih, baik dalam pemahaman dan pola pikir, dalam ilmu dan amal, maupun dalam dakwah dan jihad.

Kita semua mengetahui bahwa mereka semua (para Salafus Shalih ridhwanullah alaihim ajma’in) tidak fantaik terhadap satu madzhab atau kepada individu tertentu. Sehingga kita tidak pernah menemukan di antara mereka ada yang bersikap fanatik tergadap Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, ataupun Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum.

Bahkan sebaliknya seorang diantara mereka jika memungkinkan untuk bertanya kepada Abu Bakar atau Umar atau Abu Hurairah, maka mereka akan bertanya kepadanya (tanpa memilih-milih). Semua itu mereka lakukan karena mereka meyakini bahwa tidak boleh seseorang memurnikan ittiba’nya kecuali kepada seorang yaitu Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab beliau salallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berkata menurut hawa nafsunya, melainkan hanyalah berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Kalaupun kita bisa menerima bantahan orang-orang yang mengkritik pemahaman salafi, sehingga kita cukup hanya menamakan diri dengan istilah muslim saja, tanpa menisbatkan diri kepada Salafus Shalih meskipun penisbatan tersebut merupakan penisbatan yang mulia dan shahih. Lantas apakah dengan demikian orang-orang yang mengkiritik itu bersedia melepaskan diri dari penamaan terhadap kelompok-kelompok, madzhab-madzhab, thariqat-thariqat mereka meskipun penisbatan itu semua tidak syar’i dan tidak shahih?
“Cukuplah bagimu perbedaan diantara kita ini. Dan setiap bejana akan memancarkan air yang ada di dalamnya.” Allahlah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Dan Dialah tempat meminta pertolongan.



(Dikutip dari Majalah Salafy- Edisi Perdana/Syaban/1416/1995, Rubrik Mabhats, hal 8-10)

Virus Wahabi (Realita dan Pembodohan)

WAHABI.... Riwayatmu Kini...... (Sejarah Wahabi Sebenarnya)

Wajib diketahui oleh setiap kaum Musimin dimanapun mereka berada bahwasanya firqoh Wahabi adalah Firqoh yang sesat, yang ajarannya sangat berbahaya bahkan wajib untuk dihancurkan. Tentu hal ini membuat kita bertanya-tanya, mungkin bagi mereka yang PRO akan merasa marah dan sangat tidak setuju, dan yang KONTRA mungkin akan tertawa sepuas-puasnya..Maka siapakah sebenarnya Wahabi ini?? Bagaimanakah sejarah penamaan mereka??
Marilah kita simak dialog Ilmiah yang sangat menarik antara Syaikh Muhammad bin Sa’ad Asy Syuwai’ir dengan para masyaikh/dosen-dosen disuatu Universitas Islam di Maroko

Salah seorang Dosen itu berkata: “Sungguh hati kami sangat mencintai Kerajaan Saudi Arabia, demikian pula dengan jiwa-jiwa dan hati-hati kaum muslimin sangat condong kepadanya,dimana setiap kaum muslimin sangat ingin pergi kesana, bahkan antara kami dengan kalian sangat dekat jaraknya. Namun sayang, kalian berada diatas suatu Madzhab, yang kalau kalian tinggalkan tentu akan lebih baik, yaitu Madzhab Wahabi.”
Kemudian Asy Syaikh dengan tenangnya menjawab: “Sungguh banyak pengetahuan yang keliru yang melekat dalam pikiran manusia, yang mana pengetahuan tersebut bukan diambil dari sumber-sumber yang terpercaya, dan mungkin kalian pun mendapat khabar-khabar yang tidak tepat dalam hal ini. Baiklah, agar pemahaman kita bersatu, maka saya minta kepada kalian dalam diskusi ini agar mengeluarkan argumen-argumen yang diambil dari sumber-sumber yang terpercaya,dan saya rasa di Universitas ini terdapat Perpustakaan yang menyediakan kitab-kitab sejarah islam terpercaya. Dan juga hendaknya kita semaksimal mungkin untuk menjauhi sifat Fanatisme dan Emosional.”

Dosen itu berkata : “saya setuju denganmu, dan biarkanlah para Masyaikh yang ada dihadapan kita menjadi saksi dan hakim diantara kita.”

Asy Syaikh berkata : “saya terima, Setelah bertawakal kepada Allah, saya persilahkan kepada anda untuk melontarkan masalah sebagai pembuka diskusi kita ini.”

Dosen itu pun berkata :
“Baiklah kita ambil satu contoh, ada sebuah fatwa yang menyatakan bahwa firqoh wahabi adalah Firqoh yang sesat. Disebutkan dalam kitab Al-Mi’yar yang ditulis oleh Al Imam Al-Wansyarisi, beliau menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Lakhmi pernah ditanya tentang suatu negeri yang disitu orang-orang Wahabiyyun membangun sebuah masjid, “Bolehkan kita Sholat di Masiid yang dibangun oleh orang-orang wahabi itu ??” maka Imam Al-Lakhmi pun menjawab: “Firqoh Wahabiyyah adalah firqoh yang sesat, yang masjidnya wajib untuk dihancurkan, karena mereka telah menyelisihi kepada jalannya kaum mu’minin, dan telah membuat bid’ah yang sesat dan wajib bagi kaum muslimin untuk mengusir mereka dari negeri-negeri kaum muslimin “.

(
wajib kita ketahui bahwa Imam Al-Wansyarisi dan Imam Al-Lakhmi adalah ulama ahlusunnah)

Dosen itu berkata lagi : “Saya rasa kita sudah sepakat akan hal ini, bahwa tindakan kalian adalah salah selama ini,”

Kemudian Asy Syaikh menjawab : ”Tunggu dulu..!! kita belum sepakat, lagipula diskusi kita ini baru dimulai, dan perlu anda ketahui bahwasannya sangat banyak fatwa yang seperti ini yang dikeluarkan oleh para ulama sebelum dan sesudah Al-Lakhmi, untuk itu tolong anda sebutkan terlebih dahulu kitab yang menjadi rujukan kalian itu !”

Dosen itu berkata: ”Anda ingin saya membacakannya dari fatwanya saja, atau saya mulai dari sampulnya ??”
Asy Syaikh menjawab: ”Dari sampul luarnya saja.”

Dosen itu kemudian mengambil kitabnya dan membacakannya: ”Namanya adalah Kitab Al-Mi’yar, yang dikarang oleh Ahmad bin Muhammad Al-Wansyarisi. Wafat pada tahun 914 H di kota Fas, di Maroko.”

Kemudian Asy Syaikh berkata kepada salah seorang penulis di sebelahnya: “Wahai syaikh, tolong catat baik- baik, bahwa Imam Al-Wansyarisi wafat pada tahun 914 H. Kemudian bisakah anda menghadirkan biografi Imam Al- Lakhmi??”

Dosen itu berkata: “Ya.”
Kemudian dia berdiri menuju salah satu rak perpustakaan, lalu dia membawakan satu juz dari salah satu kitab-kitab yang mengumpulkan biografi ulama. Didalam kitab tersebut terdapat biografi Ali bin Muhammad Al-Lakhmi, seorang Mufti Andalusia dan Afrika Utara.

Kemudian Asy Syaikh berkata : “Kapan beliau wafat?”

Yang membaca kitab menjawab: “Beliau wafat pada tahun 478 H

Asy Syaikh berkata kepada seorang penulis tadi: “Wahai syaikh tolong dicatat tahun wafatnya Syaikh Al-Lakhmi” kemudian ditulis.

Lalu dengan tegasnya Asy Syaikh berkata : “Wahai para masyaikh….!!! Saya ingin bertanya kepada antum semua …!!! Apakah mungkin ada ulama yang memfatwakan tentang kesesatan suatu kelompok yang belum datang (lahir) ???? kecuali kalau dapat wahyu????”

Mereka semua menjawab : “Tentu tidak mungkin, Tolong perjelas lagi maksud anda !”

Asy syaikh berkata lagi : “Bukankah wahabi yang kalian anggap sesat itu adalah dakwahnya yang dibawa dan dibangun oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab????”

Mereka berkata : “Siapa lagi???”

Asy Syaikh berkata: “Coba tolong perhatikan..!!! Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Nah, ketika Al-Imam Al-Lakhmi berfatwa seperi itu, jauh RATUSAN TAHUN lamanya sebelum syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir..bahkan sampai 22 generasi ke atas dari beliau sama belum ada yang lahir..apalagi berdakwah..KAIF ??? GIMANA INI???” (Merekapun terdiam beberapa saat..)

Kemudian mereka berkata: “Lalu sebenarnya siapa yang dimaksud Wahabi oleh Imam Al-Lakhmi tersebut ?? mohon dielaskan dengan dalil yang memuaskan, kami ingin mengetahui yang sebenarnya !”

Asy Syaikh pun menjawab dengan tenang : “Apakah anda memiliki kitab Al-Firaq Fii Syimal Afriqiya, yang ditulis oleh Al-Faradbil, seorang kebangsaan Francis ?”

Dosen itu berkata: “Ya ini ada”
Asy Syaikh pun berkata : “Coba tolong buka di huruf “wau” .. maka dibukalah huruf tersebut dan munculah sebuah judul yang tertulis Wahabiyyah

Kemudian Asy Syaikh menyuruh kepada Dosen itu untuk membacakan tentang biografi firqoh wahabiyyah itu.

Dosen itu pun membacakannya: ”Wahabi atau Wahabiyyah adalah sebuah sekte KHOWARIJ ABADHIYYAH yang dicetuskan oleh Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum Al-Khoriji Al-Abadhi, Orang ini telah banyak menghapus Syari’at Islam, dia menghapus kewajiban menunaikan ibadah haji dan telah terjadi peperangan antara dia dengan beberapa orang yang menentangnya. Dia wafat pada tahun 197 H di kota Thorat di Afrika Utara. Penulis mengatakan bahwa firqoh ini dinamai dengan nama pendirinya, dikarenakan memunculkan banyak perubahan dan dan keyakinan dalam madzhabnya. Mereka sangat membenci Ahlussunnah.

Setelah Dosen itu membacakan kitabnya Asy Syaikh berkata : “Inilah Wahabi yang dimaksud oleh imam Al-Lakhmi, inilah wahabi yang telah memecah belah kaum muslimin dan merekalah yang difatwakan oleh para ulama Andalusia dan Afrika Utara sebagaimana yang telah kalian dapati sendiri dari kitab-kitab yang kalian miliki. Adapun Dakwah yang dibawa oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang didukung oleh Al-Imam Muhammad bin Su’ud-Rahimuhumallah-, maka dia bertentangan dengan amalan dakwah Khowarij, karena dakwah beliau ini tegak diatas kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih, dan beliau menjauhkan semua yang bertentangan dengan keduanya, mereka mendakwahkah tauhid, melarang berbuat syirik, mengajak umat kepada Sunnah dan menjauhinya kepada bid ’ah, dan ini merupakan Manhaj Dakwahnya para Nabi dan Rasul.

Syubhat yang tersebar dinegeri-negeri Islam ini dipropagandakan oleh musuh- musuh islam dan kaum muslimin dari kalangan penjajah dan selain mereka agar terjadi perpecahan dalam barisan kaum muslimin.

Sesungguhnya telah diketahui bahwa dulu para penjajah menguasai kebanyakan negeri-negeri islam pada waktu itu, dan saat itu adalah puncak dari kekuatan mereka. Dan mereka tahu betul kenyataan pada perang salib bahwa musuh utama mereka adalah kaum muslimin yang bebas dari noda yang pada waktu itu menamakan dirinya dengan Salafiyyah. Belakangan mereka mendapatkan sebuah pakaian siap pakai, maka mereka langsung menggunakan pakaian dakwah ini untuk membuat manusia lari darinya dan memecah belah diantara kaum muslimin, karena yang menjadi moto mereka adalah “PECAH BELAHLAH MEREKA, NISCAYA KAMU AKAN MEMIMPIN MEREKA ”

Sholahuddin Al-Ayubi tidaklah mengusir mereka keluar dari negeri Syam secara sempurna kecuali setelah berakhirnya daulah Fathimiyyah Al-Ubaidiyyin di Mesir, kemudian beliau (Sholahuddin mendatangkan para ulama ahlusunnah dari Syam lalu mengutus mereka ke negeri Mesir, sehingga berubahlah negeri mesir dari aqidah Syiah Bathiniyyah menuju kepada Aqidah Ahlusunnah yang terang dalam hal dalil, amalan dan keyakinan.

(silahkan lihat kitab Al Kamil Oleh Ibnu Atsir)

Tuesday, September 18, 2012

Biografi Ibnu Katsir


Nama lengkapnya adalah Abul Fida’, Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Bushrawi ad-Dimasyqi, lebih dikenal dengan nama Ibnu Katsir. Beliau lahir pada tahun 701 H di sebuah desa yang menjadi bagian dari kota Bashra di negeri Syam. Pada usia 4 tahun, ayah beliau meninggal sehingga kemudian Ibnu Katsir diasuh oleh pamannya. Pada tahun 706 H, beliau pindah dan menetap di kota Damaskus.

Riwayat Pendidikan

Ibn Katsir tumbuh besar di kota Damaskus. Di sana, beliau banyak menimba ilmu dari para ulama di kota tersebut, salah satunya adalah Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Fazari.

Beliau juga menimba ilmu dari Isa bin Muth’im, Ibn Asyakir, Ibn Syairazi, Ishaq bin Yahya bin al-Amidi, Ibn Zarrad, al-Hafizh adz-Dzahabi serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Selain itu, beliau juga belajar kepada Syaikh Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mizzi, salah seorang ahli hadits di Syam. Syaikh al-Mizzi ini kemudian menikahkan Ibn Katsir dengan putrinya.

Selain Damaskus, beliau juga belajar di Mesir dan mendapat ijazah dari para ulama di sana.

Prestasi Keilmuan

Berkat kegigihan belajarnya, akhirnya beliau menjadi ahli tafsir ternama, ahli hadits, sejarawan serta ahli fiqih besar abad ke-8 H. Kitab beliau dalam bidang tafsir yaitu Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjadi kitab tafsir terbesar dan tershahih hingga saat ini, di samping kitab tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari.

Para ulama mengatakan bahwa tafsir Ibnu Katsir adalah sebaik-baik tafsir yang ada di zaman ini, karena ia memiliki berbagai keistimewaan. Keistimewaan yang terpenting adalah menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an (ayat dengan ayat yang lain), menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah (Hadits), kemudian dengan perkataan para salafush shalih (pendahulu kita yang sholih, yakni para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in), kemudian dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.

Karya Ibnu Katsir

Selain Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, beliau juga menulis kitab-kitab lain yang sangat berkualitas dan menjadi rujukan bagi generasi sesudahnya, di antaranya adalah al-Bidayah Wa an-Nihayah yang berisi kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, Jami’ Al Masanid yang berisi kumpulan hadits, Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits tentang ilmu hadits, Risalah Fi al-Jihad tentang jihad dan masih banyak lagi.

Kesaksian Para Ulama

Kealiman dan keshalihan sosok Ibnu Katsir telah diakui para ulama di zamannya mau pun ulama sesudahnya. Adz-Dzahabi berkata bahwa Ibnu Katsir adalah seorang Mufti (pemberi fatwa), Muhaddits (ahli hadits), ilmuan, ahli fiqih, ahli tafsir dan beliau mempunyai karangan yang banyak dan bermanfa’at.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata bahwa beliau adalah seorang yang disibukkan dengan hadits, menelaah matan-matan dan rijal-rijal (perawinya), ingatannya sangat kuat, pandai membahas, kehidupannya dipenuhi dengan menulis kitab, dan setelah wafatnya manusia masih dapat mengambil manfa’at yang sangat banyak dari karya-karyanya.

Salah seorang muridnya, Syihabuddin bin Hajji berkata, “Beliau adalah seorang yang plaing kuat hafalannya yang pernah aku temui tentang matan (isi) hadits, dan paling mengetahui cacat hadits serta keadaan para perawinya. Para sahahabat dan gurunya pun mengakui hal itu. Ketika bergaul dengannya, aku selalu mendapat manfaat (kebaikan) darinya.

Wafatnya

Ibnu Katsir meninggal dunia pada tahun 774 H di Damaskus dan dikuburkan bersebelahan dengan makam gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Sumber dari Tafsir Quran Ibnu Katsir

Monday, September 17, 2012

Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah



Propaganda-propaganda penghancuran kian menyeruak di tengah kehidupan kaum muslimin. Tidak pernah terbayang jika mereka tengah diintai oleh lawan yang kuat dan tangguh, tiba-tiba terdengar satu kaum atau daerah atau beberapa orang telah menanggalkan baju kemuliaannya dan berpindah agama. Sesungguhnya banyak cara dan jalan bagi Iblis untuk menjerat dan menyesatkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala serta menggiring mereka menuju neraka Sa’ir.
Banyak pengikut yang siap dikomando olehnya dalam upaya penghancuran ini, dan terlalu banyak dalang yang siap menjalankan kemauan Iblis la’natullah alaih. Banyak pemikir yang siap merancang jalan-jalan penyesatan. Banyak tokoh agama yang siap membelokkan jalan yang lurus. Dan banyak da’i yang siap menjadi penyeru kepada jalan Iblis. Terpeliharalah orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan binasalah orang-orang yang dikehendaki-Nya.

Banyaknya jalan Iblis untuk menjerat lawannya dan banyaknya pendukung dalam melaksanakan niatnya, mengharuskan kita agar selalu siap menghadapinya dengan persenjataan yang lengkap dan bekal yang cukup. Tidak ada senjata yang paling ampuh untuk menghadapi kekuatan Iblis dan segala manuvernya selain ilmu agama. Dan tidak ada perbekalan yang lengkap dalam perjalanan jihad melawannya melainkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan bagi kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan kepadanya, niscaya Allah akan menjadikan dia faqih dalam agama.”

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.”

Wanita dalam Islam
Kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

Allah Maha Adil dalam menentukan syariat-Nya, dan Maha Bijaksana dalam meletakkan hukum-hukum-Nya untuk mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan mereka dengan berbagai bentuk dan cara. Di antaranya:

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka, agar terjaga kehormatan mereka. Sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian.”

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebankan mereka untuk mencari nafkah bagi anak-anak mereka, sebagaimana di dalam surat An-Nisa` ayat 5:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang muttafaqun ‘alaih:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.”

Dan hadits dalam riwayat Abu Dawud (no. 1695):
“Cukup sebagai dosa, seseorang yang menyia-nyiakan tanggungannya.”

3. Kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

4. Kaum wanita tidak boleh bepergian dalam sebuah safar melainkan harus disertai mahram, melihat kondisi seorang wanita yang lemah serta membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (no. 1086-1087) dan Muslim rahimahullahu (no. 1338-1339) dari hadits Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudri g.

5. Kaum wanita dilarang ber-tabarruj (bersolek) seperti wanita jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
“Dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”

6. Urusan talak perceraian tidak diserahkan kepada wanita, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 236:
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”

Juga dalam surat Ath-Thalaq ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.”
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Perceraian di tangan kaum lelaki dan tidak di tangan selainnya.” (Zadul Ma’ad, 5/278)

7. Tidak diwajibkan bagi wanita untuk ikut memikul amanat jihad fi sabilillah, sebagaimana telah dibebankan kepada kaum lelaki. (lihat kitab Kasyful Wa’tsa` Bizajril Khubatsa` Ad-Da’in ila Musawatin Nisa` bir Rijal wa Ilgha` Fawariqil Untsa karya Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri)

Beberapa bentuk perlakuan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap kaum wanita di atas, jika dipelajari dan ditinjau dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih, akan diketahui bahwa itu semua merupakan cara untuk menjaga eksistensi wanita. Dan semuanya adalah perlakuan yang bijak dan adil, sesuai dengan kodrat mereka. Namun berapa dari wanita yang memahami diri dan kemuliaannya?

Wanita dalam Pandangan Jahiliah
Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah wanita diperlakukan di masa tersebut? Bagaimana status sosialnya menurut mereka?

Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Karena adat yang terjadi di antara mereka adalah prinsip “Tidak bisa mewarisi kecuali orang yang menghunus pedang dan yang melindungi gadis.” Dia tidak memiliki hak memprotes atau ikut bermusyawarah dalam urusan suaminya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Dan adat bangsa jahiliah yang paling buruk adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Perbuatan ini menunjukkan puncak kekejaman, kebengisan, dan kebiadaban sebagaimana telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya nan suci:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ
بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)

Tujuan bangsa Arab dalam penguburan itu beragam. Di antara mereka ada yang menguburkan anak perempuan karena mengkhawatirkan kehormatan mereka dan khawatir mendapat celaan. Karena mereka adalah orang-orang yang senang melakukan penyerangan dan peperangan. Hal ini bisa menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi tawanan musuh, menurut mereka. Ini merupakan puncak kerendahan dan kehinaan. Dan kabilah bangsa Arab yang pertama kali melakukan penguburan terhadap anak-anak perempuan mereka adalah kabilah Rabi’ah.

Di antara mereka ada yang mengubur anak perempuan hidup-hidup disebabkan keadaan hidup yang sangat melilit, sulitnya mata pencaharian, dan fakir. Kemiskinan itulah mendorong mereka melakukannya. Telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra`: 31)
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُ
“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka’.” (Al-An’am: 151)

Adapula di antara mereka yang membunuh anak mereka karena kecemburuan dan khawatir mendatangkan aib. Karena mereka bisa mendatangkan penyakit, seperti hitam atau gemuk dan sebagainya. Sungguh mereka telah melakukan perbuatan biadab yang membuat hati luka tersayat dan air mata berlinang.

Fenomena kedzaliman ini telah menjadi aturan masyarakat dan diterapkan pada diri perempuan yang tidak berdosa. Islam datang mengharamkan perbuatan biadab tersebut dan memberi hukuman yang setimpal bagi orang yang melakukannya.

Wanita dalam Pandangan Orang Kafir
1. Wanita dalam pandangan bangsa Yunani
Yunani digolongkan sebagai bangsa pendahulu yang paling tinggi dan paling banyak peradabannya. Keadaan kaum wanita pada masa mereka berada dalam tingkat kemunduran dalam segala segi kehidupan, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan sedikitpun di masyarakat. Bahkan muncul suatu keyakinan bahwa sesungguhnya kaum wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang. Sehingga tidak heran jika mereka menempati posisi yang paling rendah. Karena kedudukan mereka yang rendah itulah, kaum lelaki tidak duduk bersama mereka dalam satu meja makan.

Pada generasi berikutnya terjadi perubahan akibat arus syahwat, perangai kebinatangan dan hawa nafsu, yang menarik mereka untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam urusan yang hanya terbatas pada seks. Sehingga para wanita tak ubahnya seperti pelacur-pelacur. Akibatnya, kaum wanita sebagai pelacur menempati posisi yang tinggi. Mereka menjadi pusat yang dikelilingi oleh segala aktivitas masyarakat Yunani. Bahkan mereka membuat hikayat-hikayat untuk para pelacur.

2. Wanita dalam pandangan bangsa Romawi
Mereka adalah bangsa yang telah mencapai puncak kejayaan dan ketinggian setelah bangsa Yunani. Kita melihat aturan-aturan bangsa ini condong kepada kedzaliman, kejahatan dan penyiksaan kepada kaum wanita. Di antara ucapan mereka yang berkaitan dengan wanita: “Sesungguhnya belenggu belum tercabut dan benangnya belum lepas.” Yakni, di dalam masyarakat mereka, seorang suami memiliki hak yang penuh terhadap istrinya, sebagaimana hak raja atas rakyatnya. Sehingga dia mengatur istrinya sesuai dengan hawa nafsunya. Kaum lelaki memandang kaum wanita hanya sebagai pelampiasan nafsu birahi, tidak lebih dari itu. Mereka hidup di atas persaingan untuk meraih wanita telanjang. Mereka juga mempermudah urusan perceraian karena sebab yang sangat sepele. Banyaknya perceraian itu mengakibatkan para wanita menganggap kebaikan hidup mereka berdasarkan jumlah suami, tanpa memiliki rasa bersalah dan malu. Yang lebih aneh dari itu semua, apa yang telah disebutkan oleh Al-Qudai Jaarum (340-420 M) tentang seorang wanita yang telah menikah terakhir kali pada hitungan yang ke-23, sementara dia merupakan istri yang ke-21 bagi suaminya yang baru.

Akibat semua itu, negara Romawi hancur dengan kehancuran yang keji sebagaimana hancurnya bangsa Yunani sebelumnya. Semua itu karena mereka tenggelam dalam syahwat kebinatangan, yang hal itu tidak pantas terjadi pada hewan apalagi pada manusia.

3. Wanita di negeri Persia
Sebuah negeri yang telah menguasai hukum di sebagian besar negara, yang menentukan kekuasaan, membuat undang-undang dan aturan-aturan. Kita melihat bahwa undang-undang tersebut merendahkan serta mendzalimi kaum wanita. Mereka menentukan hukuman yang amat sangat berat bagi kaum wanita hanya dengan kesalahan yang ringan. Pada saat yang sama, kaum lelaki memiliki kebebasan yang mutlak dan hukuman tidak ditimpakan kecuali kepada kaum wanita. Sehingga, kalau seorang wanita terjatuh dalam kesalahan yang berulang-ulang maka dia harus membunuh dirinya sendiri. Saat itu juga terdapat aturan bahwa kaum wanita dilarang untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki di luar kalangan Zaradashty (penyembah matahari). Sementara laki-laki memiliki kebebasan mengatur sesuai dengan nafsunya. Kebiasaan lain adalah bila wanita dalam keadaan haid, maka dia dipindahkan dari kota ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorangpun yang boleh mendekatinya kecuali para pelayan yang menyuguhkan makanan untuknya.

4. Wanita di negeri Cina
Secara umum masyarakat Cina berada dalam kehidupan yang kacau dan biadab. Mereka bebas berhubungan seks tanpa memiliki rasa malu. Sehingga anak-anak hanya mengenal ibu mereka dan tidak mengenal bapak mereka. Dalam masyarakat ini, wanita tidak memiliki hak kecuali menerima perintah dan melaksanakannya. Tidak boleh memprotes. Masyarakat Cina dahulu memiliki adat yang mengakar. Di mana seorang ayah harus berjalan di atas adat yang sudah umum, yaitu wanita tidak berhak memperoleh warisan dan tidak boleh menuntut harta bapaknya sedikitpun. Mereka juga menyamakan kaum wanita itu dengan air mengalir yang membersihkan kotoran, yakni dianggap sebagai kesenangan dan harta warisan.

5. Wanita di India
Keadaan kaum wanita di negeri India tidaklah lebih baik dibanding keadaan mereka di negeri Yunani dan Romawi. Wanita dalam pandangan mereka adalah sebagai budak, sedangkan kaum lelaki sebagai tuan. Karena, dalam pandangan mereka, seorang gadis menjadi budak terhadap bapaknya, seorang istri menjadi budak bagi suaminya, seorang janda menjadi budak terhadap anak-anaknya. Keumuman bangsa Hindu berkeyakinan bahwa kaum wanita merupakan unsur dosa dan penyebab kemunduran perangai serta jiwa. Bila sang suami meninggal maka dia tidak memiliki hak hidup, sehingga ia harus mati pada hari ketika suaminya mati, dengan cara dibakar di atas satu tungku.

6. Wanita dalam pandangan Yahudi
Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk yang hina dan rendah sebagaimana barang jualan jelek yang di jual di pasar-pasar. Hak-haknya dirampas, dan mereka diharamkan dari hak waris jika warisan tersebut berupa harta. Adapun ayah, jika meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang tersebut dibebankan kepada kaum wanita. Namun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian. Bila menikah, wanita tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya berlimpah.

Dan jika harta warisan tersebut kembali ke anak perempuan karena tidak memiliki saudara laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan yang lain. Ia juga tidak berhak mengalihkan warisannya kepada keturunan selainnya. Mereka memandang bahwa kaum wanita bagi kaum lelaki merupakan salah satu pintu Jahannam. Di mana wanita merupakan sebab yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Di antara anggapan mereka, wanita adalah sumber segala musibah yang menimpa manusia. Dan mereka meyakini bahwa kaum wanita merupakan laknat, karena dialah penyebab menyelewengnya Nabi Adam q.

Jika mereka tengah datang bulan alias haid, konsekuensinya adalah tidak diajak makan, duduk, serta tidak boleh menyentuh bejana, agar bejana tersebut tidak menjadi najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya. Dan dia tetap berada di kemahnya sampai dia suci.

7. Wanita dalam pandangan Nasrani
Agama Nasrani datang ke Eropa berupaya untuk mengatasi kekacauan yang telah meluas di masyarakat Barat ketika itu, yaitu kekacauan etika dan kemungkaran yang membuat kita miris. Padahal hewan yang lebih rendah saja jauh dari hal itu. Mereka menetapkan teori-teori yang diyakini sebagai obat penyembuh terhadap segala marabahaya. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Di antara teori-teori mereka adalah menganggap wanita sebagai sumber kemaksiatan, asal kejelekan dan kejahatan. Wanita bagi kaum lelaki adalah salah satu pintu Jahannam. Oleh karena itu, wanita menjadi sumber gerakan dalam berbuat dosa. (Lihat secara ringkas kitab Nisa` Haular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi)

Emansipasi, Adakah di dalam Islam?
Jika seruan emansipasi bermotif:
1.Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki,
2.Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan,
3.Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan,

Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-laki dan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan, bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan i’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalam masalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa` karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri)

Berjalan di atas ketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagi kaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka. Sebaliknya, meninggalkan bimbingan wahyu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan.

Bahaya Seruan Emansipasi
Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Selama kaum muslimin –terutama kaum wanitanya– konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabinya, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin.

Pada protokol zionis disebutkan: “Kita wajib berusaha memperluas kerusakan akhlak di setiap penjuru (negara-negara Islam) agar dengan mudah menguasai mereka.”

Glastone, seorang Inggris yang fanatik mengatakan: “Tidak mungkin menguasai negara-negara timur (negara-negara Islam) selama kaum wanitanya tidak menanggalkan hijab dari wajahnya. (Caranya adalah) menutup Al-Qur`an dari mereka, mendatangkan minuman-minuman keras dan narkoba, pelacuran, serta kemungkaran-kemungkaran lain yang melemahkan agama Islam.”

Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh ‘Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme’ seperti:
1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.
2. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.
3. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Da’wati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin ‘Ajil Ar-Rifa’i)
Kerusakan propaganda ini sesungguhnya telah diketahui oleh orang-orang yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang suci. Cukuplah melirik bahaya yang akan timbul melalui propaganda ini sebagai salah satu dari sekian bentuk perang pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan propaganda ini tidaklah bertujuan melainkan untuk mengikis dan menghancurkan aqidah kaum muslimin.

Emansipasi dan Aqidah
Aqidah mengajarkan agar setiap hamba menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar Islam dan menerima dengan sepenuh hati segala perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa memilah-milahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala–dengan kemahaadilan dan kebijaksanaan-Nya– telah membuat aturan dan jalan di atas ilmu-Nya, yang harus ditaati dan ditempuh. Semuanya itu bertujuan agar mereka selamat di dunia dan akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi khalil-Nya.” (An-Nisa`: 125)

Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya. Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.